Portal Kekayaan Intelektual Provinsi Papua Barat
← Beranda

BRIDA Papua Barat Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Menjaga Identitas Budaya

Manokwari — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat mendorong pengelola lembaga kesenian tradisional memahami perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Pesan tersebut disampaikan Victor Kambu, Kepala Sub Bidang Difusi & Pemanfaatan Teknologi Daerah BRIDA Papua Barat, dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional di Kabupaten Manokwari. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat itu berlangsung di Oriestom Bay Hotel, Jumat (16/10/2026).

Victor mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk menjaga warisan budaya masyarakat adat sekaligus membuka peluang pengembangan kesenian tradisional secara berkelanjutan.

Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 sebagai salah satu landasan hukum yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Peraturan tersebut mengatur inventarisasi, penjagaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Dalam pelatihan tersebut, peserta diperkenalkan pada pentingnya mengenali bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya seni dan warisan budaya. Cakupannya dapat berkaitan dengan tarian, musik tradisional, lagu daerah, motif ukiran, kerajinan tangan, cerita rakyat, hingga pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.

Warisan tersebut memiliki makna yang melampaui penampilan di panggung atau nilai jual sebuah produk. Di dalamnya tersimpan sejarah, pengetahuan, hubungan sosial, serta cara suatu komunitas memahami lingkungan dan kehidupannya. Karena itu, pengembangan kesenian perlu berjalan bersama penghormatan terhadap masyarakat yang menjaga dan mewariskannya.

Pendokumentasian menjadi salah satu langkah penting dalam proses tersebut. Catatan mengenai asal-usul, makna, fungsi, dan komunitas pengemban tradisi dapat membantu generasi berikutnya memahami konteks budaya, sekaligus menyediakan informasi saat warisan itu diperkenalkan kepada publik.

Dokumentasi juga perlu memperhatikan pengetahuan dan batasan yang berlaku di dalam komunitas. Tidak semua unsur budaya dapat diperlakukan semata-mata sebagai bahan pertunjukan atau komoditas. Keterlibatan para tetua, pelaku seni, dan pemilik pengetahuan menjadi penting agar pelestarian tetap menghormati nilai yang hidup di masyarakat.

Melalui pelatihan ini, pengelola lembaga kesenian tradisional diharapkan semakin memahami bahwa tata kelola organisasi juga mencakup tanggung jawab menjaga karya, mencatat warisan budaya, serta memperhatikan hak pencipta dan komunitas asal.

Pemahaman tersebut diharapkan memperkuat lembaga kesenian sebagai ruang pewarisan pengetahuan kepada generasi muda. Dengan demikian, seni dan budaya Papua dapat terus berkembang, memperoleh penghargaan yang layak, dan tetap memiliki hubungan yang kuat dengan masyarakat pemiliknya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *